Rabu, 04 Mei 2011

WHY MUST be SNI ?!

Banyak pilihan helm yang ditawarkan di pasaran. Mulai open face hingga full face, dari harga ribuan hingga jutaan. Dari yang dijual di pinggir jalan,emperan toko,kios,ruko hingga mal. Dan, semuanya mengaku lolos SNI (Standar Nasional Indonesia). Buktinya di helm tertempel stiker atau embos SNI. Padahal beberapa waktu lalu Badan Standarisasi Nasional (BSN) menyatakan helm yang lolos SNI berjumlah 19 merk.

Sebenarnya penerapan SNI sudah sejak lama,namun diintensifkan 2 tahun belakangan ini. Terlebih sejak 9 Nopember 2010 lalu, setelah dicanangkan Wakil Presiden Budiono,makin menguatkan penerapan SNI di tengah masyarakat. Kepala Pusat Pendidikan dan Kemasyarakatan Standarisasi dari Badan Stadarisasi Nasional Bro Tisyo Haryono, yang beralamatkan di Gedung Manggala Wanabakti, Blok IV lantai 3, Jl. Gatot Subroto , Senayan, Jakarta. Stadarisasi Nasional Indonesia awalnya mengacu kepada UU Lalu Lintas No. 14 tahun 1994. Dimana wajib SNI menjadi amanat unddang-undang tersebut,untuk memperhatikan aspek keamanan para pengguna ssepeda motor. Untuk itulah pemerintah mengeluarkan ketentuan SNI wajib helm pada produk helm,dengan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) No. 20 tahun 2000. PP tersebut mangharuskan helm ada SNI-nya serta Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 40/2008 tentang Penerapan SNI helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua. Peraturan tersebut sempat ditunda, semula dikatakan mulai berlaku per 1 April 2010, dari sebelumnya 25 Maret 2009. Namun ternyata dimantapkan lagi menjadi sejak tanggal 9 Nopember 2010.
Lalu sebenarnya seberapa kuat kapasitas Standar Nasional Indonesia (SNI) itu ?! Apa kualitas sama dengan standar SNELL dan DOT ?
Perlu diketahui, SNELL MEMORIAN FOUNDATION merupakan lembaga institusi standar independen yg tak terikat regulasi negara. Standar SNELL sendiri didukung banyak pabrikan helm kelas dunia. Sebut saja merk AGV, ARAI, ASTRAL-X, ASTRO-TR,Chaser,Classic-LE2, Classic/c, Condor,Corsair, GP-5x, Omni-J, Quantum-2, Rapide-Ov, X-Eleven dan XR-1000. Adapun untuk helm kualifikasi DOT, merupakan helm lulus uji produk yang dilakukan NHTSA (National Highway Traffic Safety Association). Kedua kualifikasi tersebut, SNELL dan DOT merupakan standar internasional yg suda diadopsi dari berbagai negara besar macam Amerika, Jepang dan Negara-negara Eropa.
Dalam penerapannya, untuk mendapatkan predikat SNI, sebuah merk helm harus melalui 9 parameter pengujian, yaitu :
  1. Uji Penyerapan Energi Kejut (impact test)
  2. Uji Penetrasi,
  3. Uji Ketahanan impact miring,
  4. Uji Pelindung Dagu (khusus untuk helm model full face),
  5. Uji Kekuatan Sistem Penahan,
  6. Uji Kelicinan Sabuk/Tali helm,
  7. Uji Keausan Sabuk/Tali helm,
  8. Uji Efektifitas sistem penahan,
  9. Uji sifat mudah terbakar (sudah direvisi).
Namun uji sifat mudah terbakar selanjutnya direvisi (ditiadakan) dari SNI 1811-2007 karena uji sifat mudah terbakar lebih tepat diaplikasikan untuk helm-helm proyek. Selain itu SNI menetapkan spesifikasi teknis untuk helm pelindung yg digunakan pengendara dan penumpang kendaraan bermotor roda dua, meliputi klasifikasi helm standar terbuka (open face) dan helm standar tertutup (full face).
Jadi, gak segampang sertifikat SNI diberikan Gan......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar